Namun menurutnya, hingga saat ini KPK belum menemukan adanya indikasi tindak kejahatan korupsi yang dilakukan suami Putri Candrawathi tersebut.
“Belum ditemukan perbuatan-perbuatan yang mengarah ke pidana," sambungnya.
Ali kemudian menegaskan bahwa pengarsipan laporan Ferdy Sambo bukan berarti tidak ada upaya untuk melakukan penyelidikan.
Jadi terbuka kemungkinan adanya penyelidikan lebih lanjut ketika ada informasi terbaru yang mengarah pada dugaan tersebut.
"Diarsipkan itu (laporan tentang Ferdy Sambo) artinya tidak ditutup, tidak selesai,” kata Ali menjelaskan.
“Ketika kemudian ada informasi baru, ya pasti kemudian kami verifikasi ulang, kami telaah ulang, kami pengayaan informasi ulang," tambahnya.
Sebelumnya Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) telah melayangkan laporan kepada KPK terkait dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo.
Koordinator TAMPAK, Robert Keytimu menyatakan, dugaan suap tersebut awalnya muncul dari statement yang dikeluarkan oleh staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Staf LPSK tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya sempat ditawari dua buah amplop dari pihak Ferdy Sambo yang diduga berisikan uang.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat, Pengacara Brigadir J Belum Puas, Bicara Hukuman Setimpal: Kami Minta...
Namun kedua amplop tersebut tidak sampai diterima oleh staf LPSK. Diduga amplop tersebut diberikan Ferdy Sambo guna melindungi istrinya, Putri Candrawathi agar tidak ditahan.
Temuan lain yang ditemukan TAMPAK adalah pengakuan dari petugas keamanan di kediaman Ferdy Sambo.
Petugas keamanan tersebut, kata Robert, diberi perintah oleh Ferdy Sambo untuk menutup portal menuju kompleks, kemudian petugas yang berjaga di situ diberi imbalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty