Kasus Ferdy Sambo Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat, Kejaksaan Agung Diminta Turun Tangan
Tokoh lain yang hadir selaku pembicara dalam diskusi ini adalah Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman Ponto, Wakil Dekan Fakultas Hukum Unpas Dewi Asri Yustia, dan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Diskusi ini diselenggarakan oleh Universitas Pasundan (Unpas), di Bandung, Jawa Barat, Jumat, (23/9/2023).
Dalam pemaparannya Usman mengatakan, Komnas HAM dalam kasus ini juga perlu mengoptimalkan wewenangnya dalam penyelidikan pro justitia.
"Komnas HAM menyimpulkan bahwa kematian Yosua adalah extra judicial killing. Itu artinya pembunuhan di luar putusan pengadilan. Dan extra judicial killing tergolong pelanggaran HAM yang berat menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," kata Usman.
Sementara Barita berpendapat Kejagung perlu melakukan penyidikan lanjutan karena diduga ada permasalahan dalam proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Belum Juga Disidang, Berkas Penyidikan Ferdy Sambo Masih Diteliti Kejaksaan Agung
Sehingga, dalam proses pemberkasan perkaranya Kejagung pun sempat mengembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
"Berkas perkara ini sudah bolak-balik dari kejaksaan ke kepolisian. Berkali-kali dinilai tidak lengkap. Ini artinya ada masalah sedari awal penyidikan. Ke depan, saya berharap agar ketika kepolisian memulai penyidikan, bukan sekadar mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), tetapi juga berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif," katanya.
Diketahui, berkas pemeriksaan tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga kini masih belum tuntas.
Sejumlah pihak bahkan menduga jika dalam proses penyidikan kasus ini sudah terjadi permasalahan sejak awal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty