Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Ferdy Sambo Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat, Kejaksaan Agung Diminta Turun Tangan

Kasus Ferdy Sambo Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat, Kejaksaan Agung Diminta Turun Tangan Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh mantan jenderal bintang dua, Ferdy Sambo masuk dalam kasus kategori pelanggaran HAM berat. Hal inilah yang membuat banyak orang mendesak Kejaksaan Agung ikut turun tangan. 

Kasus ini bahkan turut melibatkan para perwira menengah hingga perwira tinggi dalam proses penyelidikannya.

Ada tujuh anggota polisi berpangkat tinggi turut dalam upaya menghalang-halangi proses penyidikan kematian Brigadir J.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Jadi Turun Tangan dalam Pemecatan Ferdy Sambo, Ini Kata Kadiv Humas Polri

Sidang etik juga masih berjalan dengan menghadirkan sejumlah anggota polisi aktif yang turut serta dalam upaya mengaburkan perkara tersebut.

Atas dasar hal itulah kini Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta turun langsung melakukan penyidikan lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Alasannya, karena kasus pembunuhan dengan tersangka utama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinilai sebagai kategori pelanggaran HAM berat.

Permintaan agar Kejaksaan Agung turun langsung dalam penanganan kasus ini mengemuka dalam diskusi akademik bertajuk "Extra Judicial Killing: Perlukah Penyidikan Lanjutan?".

Diskusi ini dihadiri sejumlah tokoh serta praktisi dari berbagai disiplin ilmu.

Tokoh lain yang hadir selaku pembicara dalam diskusi ini adalah Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman Ponto, Wakil Dekan Fakultas Hukum Unpas Dewi Asri Yustia, dan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Baca Juga: Agar Tak Terkesan Basa-basi, Kapolri Didesak Buktikan Komitmen Terkait Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda di Kasus Ferdy Sambo: Momentum Tepat!

Diskusi ini diselenggarakan oleh Universitas Pasundan (Unpas), di Bandung, Jawa Barat, Jumat, (23/9/2023).

Dalam pemaparannya Usman mengatakan, Komnas HAM dalam kasus ini juga perlu mengoptimalkan wewenangnya dalam penyelidikan pro justitia.

"Komnas HAM menyimpulkan bahwa kematian Yosua adalah extra judicial killing. Itu artinya pembunuhan di luar putusan pengadilan. Dan extra judicial killing tergolong pelanggaran HAM yang berat menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," kata Usman.

Sementara Barita berpendapat Kejagung perlu melakukan penyidikan lanjutan karena diduga ada permasalahan dalam proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Belum Juga Disidang, Berkas Penyidikan Ferdy Sambo Masih Diteliti Kejaksaan Agung

Sehingga, dalam proses pemberkasan perkaranya Kejagung pun sempat mengembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

"Berkas perkara ini sudah bolak-balik dari kejaksaan ke kepolisian. Berkali-kali dinilai tidak lengkap. Ini artinya ada masalah sedari awal penyidikan. Ke depan, saya berharap agar ketika kepolisian memulai penyidikan, bukan sekadar mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), tetapi juga berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif," katanya.

Baca Juga: Pengamat Sebut Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Layak Divonis Berat, Dana Beli Private Jet Dipertanyakan

Diketahui, berkas pemeriksaan tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga kini masih belum tuntas.

Sejumlah pihak bahkan menduga jika dalam proses penyidikan kasus ini sudah terjadi permasalahan sejak awal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: