Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sah Jadi Warga Sipil! Ferdy Sambo akan Dipindahkan ke Mako Brimob

Sah Jadi Warga Sipil! Ferdy Sambo akan Dipindahkan ke Mako Brimob Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo yang digelar beberapa waktu lalu. Atau dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.

Ini menjadikan suami Putri Candrawathi ini bukan lagi sebagai anggota Polri, dan menjadi warga sipil biasa. 

Mabes Polri berencana memindahkan Ferdy Sambo dari tempat khusus (patsus) ke rumah tahanan Mako Brimob.

Baca Juga: 3 Kapolda Aman, Polri Klaim Tak Ada Hubungan dengan Kasus Ferdy Sambo: Jangan Dikait-kaitkan!

Kabar itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Hal itu dikarenakan status Sambo kini bukan lagi sebagai anggota Polri.

"Kalau Patsus kan itu karena pelanggaran kode etik (anggota Polri). Tetapi rutannya masih tetap sama di Brimob Kelapa Dua Depok," terang Dedi, Minggu (25/9/2022).

Dedi menjelaskan bahwa saat ini Ferdy Sambo sudah jadi warga sipil, maka kasus yang menjeratnya akan sama di mata hukum.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat, Kejaksaan Agung Diminta Turun Tangan

Dan dalam perkara ini, Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Subsider 338 jo 55 dan 56 sudah pidum (pidana umum)," jelas Dedi.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding usai hasil sidang putusan pelanggaran etik, tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri tanggal 25 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Jadi Turun Tangan dalam Pemecatan Ferdy Sambo, Ini Kata Kadiv Humas Polri

Irjen Pol Dedi mengatakan selama tiga hari paska disidang, suami dari Putri Candrawathi itu membuat pernyataan tertulis untuk pengajuan banding.

"Sesuai dengan Pasal 69 baru 21 hari mengajukan memori banding langsung disusun sidang komisi banding. Sidang komisi banding memiliki waktu 30 hari untuk segera menyelesaikan sidang kode etiknya," tegas Dedi.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: