Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementrian Agama: Pembimbing Ibadah Haji Harus Bersertifikat

Kementrian Agama: Pembimbing Ibadah Haji Harus Bersertifikat Kredit Foto: Antara/Hanni Sofia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementrian Agama  Arsad Hidayat menegaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan manasik, bimbingan ibadah haji harus dilakukan secara profesional.

Karena itu, para petugasnya harus mengikuti sertifikasi."Para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji," tegas Arsad Hidayat saat memberikan sambutan pada acara Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah di Asrama Haji Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kemarin.

Menurut Arsad, Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi mandat kepada Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.

“Proses sertifikasi diharapkan dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional dan terstandar,” katanya. Dalam pelaksanaannya, lanjut Arsad, Kemenag bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), salah satunya dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, NTB.

“Kedepan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat,. Zaman sekarang serba profesional. Saya kira tidak ada lagi parameter atau ukuran keprofesionalan kecuali sertifikasi,” tegasnya.

Undang-Undang, sebut Arsad, juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.

“Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga. Ini untuk menstandarkan. Jadi baik PPIU maupun PIHK juga harus memiliki pembimbing manasik haji dan umrah bersertifikat,” tambahnya.

Baca Juga: Kementrian Agama: Visa Umrah Tidak Diwajibkan Lagi

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag NTB Eka Muftatiah mengaku serius dalam mengawal kebijakan sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah.

“Sejak 2017, Kemenag Provinsi NTB bekerja sama dengan UIN Mataram, melakukan sertifikasi, seperti halnya tahun 2022 ini,” jelas Eka. Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah berlangsung selama 10 hari, 19 s.d. 28 September 2022.

Giat ini diikuti oleh 40 peserta dari berbagai unsur, antara lain ASN Kanwil Kemenag NTB, penyuluh, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta unsur KUA (Kantor Urusan Agama).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: