Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nilai Anies Baswedan Tinggalkan 'PR' Besar Terkait Penataan Kampung Kumuh, Kenneth PDIP Berharap Pj Gubernur Lakukan Ini

Nilai Anies Baswedan Tinggalkan 'PR' Besar Terkait Penataan Kampung Kumuh, Kenneth PDIP Berharap Pj Gubernur Lakukan Ini Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

"Saat ini masih ada sejumlah RW kumuh yang tidak masuk dalam program CAP/CIP, sebagai salah satu contoh, saya mengambil dari Wilayah Jakarta Barat yaitu Kelurahan Kapuk di RW.02, 05, 013; dan Kelurahan Rawa Buaya di RW.01, 03; dan Kelurahan Kedaung Kali Angke di RW.04, 05," jelasnya.

Karena itu, ia meminta kepada Pj Gubernur DKI Jakarta mendatang harus melakukan evaluasi dan revisi terkait Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pemukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Pemukiman Terpadu, karena banyak sekali RW kumuh yang belum terdata di Pergub tersebut.

"Harapan saya agar Pj Gubernur ke depan bisa merevisi Pergub ini dan bisa kembali menambah RW-RW kumuh yang belum terdata dalam Pergub No 90 tahun 2018 ini dan agar semua RW yang tergolong kumuh di Jakarta ini bisa mendapatkan hak yang sama dalam hal penataan kampungnya," jelasnya.

Baca Juga: 'Pembusukan' Mulai Terlihat Menjelang Jabatan Habis, Rocky Gerung Kasih Angin Segar ke Anies Baswedan: Saya Bisa Taruhan, Setelah Anies…

Selain itu, Kenneth juga mengingatkan kepada Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan kegiatan penataan RW kumuh harus tetap mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu. Jangan malah menjadikan permukiman kumuh itu 'sasaran empuk' untuk melakukan penertiban dengan cara tidak manusiawi.

"Pemprov harus lebih terbuka dalam melakukan dialog dengan warga tentang konsep hingga anggaran dalam melakukan penataan, jangan malah menggunakan dengan cara tindakan kekerasan dan main bongkar saja,"imbuhnya

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: