Lukas Enembe Tak Patuhi Panggilan KPK karena Alasan Sakit, Masih Dibela Warga Papua
Yang kedua dalam undang-undang itu juga dijelaskan tidak ada warga negara Indonesia lain selain keturunan Papua yang bisa menjadi pejabat atau bisa menjadi kepala daerah
di sana.
“Kata Pak Mahfud MD, sejak 2001 atau sejak undang-undang otonomi khusus itu diberlakukan sudah sekitar 1000,7 Triliun Rupiah yang digelontorkan untuk pembangunan Papua,” katanya.
Sayangnya setelah 20 tahun berlalu, pembangunan di Papua itu ya begitu-begitu aja, ada banyak kabupaten kota yang tidak tersentuh.
“Masyarakatnya masih tetap miskin, bahkan indeks pembangunan manusia Papua itu cuma 60,6. Itu jauh banget dibanding rata-rata IPM nasional yang jumlahnya 71,39,” kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: