Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Anies Ambil Hati Kalangan Menengah Atas Jelang Pilpres 2024 Bisa Berdampak Bahaya Bagi Jakarta, PDIP: Tanah Kita Setiap Tahun Turun!

Cara Anies Ambil Hati Kalangan Menengah Atas Jelang Pilpres 2024 Bisa Berdampak Bahaya Bagi Jakarta, PDIP: Tanah Kita Setiap Tahun Turun! Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membolehkan warga ibu kota membangun rumah empat lantai untuk tempat tinggal disebut-sebut sebagai upaya merebut hati kalangan menengah atas menjelang gelaran pemilihan presiden (pilpres) 2024 mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ida Mahmudah.

"Kita mesti tahu nih bahwa rumah empat lantai kan pasti untuk menengah ke atas, nggak mungkin menengah ke bawah. Walaupun peruntukkannya boleh, mungkin Pak Anies sedang mengambil hati dari kalangan menengah atas," kata Ida saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Anies Baswedan Bolehkan Rumah 4 Lantai, PDIP Layangkan Protes: Apakah Hanya untuk Cari Sensasi?

Menurut Ida, pernyataan Anies tersebut kurang relevan karena bisa berdampak buruk pada penurunan muka tanah yang bisa dipercepat oleh adanya bangunan-bangunan tinggi. Hal ini yang seharusnya menjadi perhatian lebih.

"Kalau sekarang kita mesti lihat, terutama Jakarta Utara yang memang tanah kita itu setiap tahunnya turun sekian sentimeter. Ini yang menjadi harus dipertimbangkan betul," ucap Ida.

Senada dengan Ida, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono juga menilai Anies tidak boleh serta merta mengizinkan semua warga membangun rumah empat lantai. Perlu ada aturan rinci yang mengatur siapa dan wilayah mana yang bisa didirikan rumah empat lantai.

"Perlu ada penyesuaian. Ketika Anies membuat kebijakan membangun rumah empat lantai di mana saja. Kan mesti begitu. Misalkan daerah cagar, kan enggak boleh. Di cagar budaya ada ketentuan lain," kata Gembong.

Baca Juga: Anies Baswedan Rencanakan Bangun Saringan Sampah Gunakan APBD Hingga Rp195 Miliar: Tuntas Sebelum Akhir 2022

Diketahui, perizinan mendirikan rumah empat lantai ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies saat sosialisasi Pergub.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: