Lukas Enembe Terus Mangkir, Anggota DPR Dukung KPK Tindak Tegas: Jemput Paksa!
"KPK menetapkan orang menjadi tersangka, tentu ada bukti-bukti. Kalau tidak puas dengan sikap KPK ada mekanisme namanya praperadilan, dijalankan saja," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga mendorong Lukas Enembe datang memenuhi panggilan KPK. Arsul mengingatkan bahwa pihak yang dipanggil KPK memiliki hak membela diri dan diberi pendampingan oleh kuasa hukum.
Baca Juga: Mangkir Dua Kali, Lukas Enember Harus Beri Contoh Hormati Proses hukum
"Kalau dipanggil penegak hukum itu datang saja. Itu lebih baik. Itu memberikan kesan bahwa kita ini gentle menghadapi sebuah kasus," kata Arsul.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa meminta Lukas Enembe menaati aturan hukum, jangan malah menggunakan kekuasaan yang cenderung berkesan memecah-belah.
Baca Juga: Lukas Enembe Tak Patuhi Panggilan KPK karena Alasan Sakit, Masih Dibela Warga Papua
"Bukan pakai kekuasaan yang kecenderungan kesannya seperti separatis," ujar Desmond.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: