Kejaksaan Diminta Lakukan Penyelidikan Lanjutan karena Alat Bukti Kepolisian Di Kasus Brigadir J Dinilai Lemah
Kasus tewasnya Brigadir J terus menjadi sorotan masyarakat. Mengenai perkembangan yang ada, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid menilai kejaksaan perlu melakukan penyelidikan lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo. Hal itu karena berkas perkara kasus ini bolak-balik dikembalikan dari kejaksaan ke kepolisian.
"Perlunya penyidikan lanjutan di dalam perkara pembunuhan Yoshua (Brigadir J) oleh kejaksaan bukan oleh kepolisian," kata Usman dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2022).
Menurut dia, bolak-baliknya berkas perkara pembunuhan Brigadir J sebagai tanda lemahnya alat bukti yang dimiliki penyidik Polri.
Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Benar Temui Keluarga Brigadir J di Jambi Usai Penembakan Pakai Jet Pribadi
"Menunjukkan lemahnya alat bukti, lemahnya pembuktian termasuk dari segi rekonstruksi, secara proses tadi tidak melibatkan partisipasi korban," kata Usman.
"Padahal ada hak-hak korban di dalam konteks pembunuhan seperti ini, itu harus dilibatkan dalam proses pengusutan, setidaknya melalui kuasa hukumnya," sambungnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai meneliti berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto