Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kondisi Terkini Putri Candrawathi Usai Berkas Perkara Naik ke Kejagung

Kondisi Terkini Putri Candrawathi Usai Berkas Perkara Naik ke Kejagung Kredit Foto: Suara.com/Youtube Polri TV
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan jika dilakukan penahanan terhadap kliennya, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait kondisi terkini kliennya yang perlu menjalani perawatan dan masih berkonsultasi dengan psikiater.

"Nanti juga apabila pihak kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan, kami akan berkoordinasi untuk tetap dilakukan perawatan,” ujar Arman dalam konferensi pers di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/22).

Arman mengatakan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik, tetapi prinsipnya tidak ada seseorang yang siap untuk ditahan.

"Pada prinsipnya, tidak ada satupun manusia atau orang yang siap untuk ditahan, Tapi saya menyampaikan bahwa terkait penahanan adalah kewenangan penyidik," katanya.

Selain itu, Arman juga menyebut akan memohon kepada penyidik atau JPU agar dapat mempertimbangkan alasan kemanusiaan bagi kliennya.

Berdasarkan KUHAP, Arman akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, hal ini sama seperti yang diajukan tim kuasa hukum pada saat proses pemeriksaan sebagai tersangka.

Sebelumnya, berkas perkara pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo cs telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan begitu, tersangka dan barang bukti segera diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, mengatakan penahanan Putri Candrawathi merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: