KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK sudah memanggil Lukas sebanyak dua kali. Namun, Ketua DPD Demokrat Papua itu mangkir dua kali dari panggilan KPK.
Karena masih sah kader Partai Demokrat, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pastikan akan memberikan bantuan hukum terhadap Lukas Enembe.
"Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun," kata Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
AHY menegaskan, pihaknya juga sudah menyiapkan bantuan hukum jika perlukan untuk Lukas dalam menghadapi kasus hukumnya.
Baca Juga: PDIP Belum Legowo Akan Demokrat, Nasib Rekonsiliasi Lewat Puan Maharani dan AHY: Belum Ada...
"Sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty