Demokrat Bersih-bersih! Lukas Enembe Langsung Buru-buru Diganti, Perintah AHY Tegas: Jika Terbukti Bersalah...
Namun, bila Lukas Enembe terbukti tak bersalah, maka bisa diangkat kembali menjadi ketua DPD Partai Demokrat Papua.
"Jika terbukti bersalah, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani, kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi melalui surat perintah penyidikan bernomor B/536/dik.00/23/09/2022 pada 5 September 2022.
KPK telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Lukas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (12/9/2022). Namun, Lukas tidak hadir.
Baca Juga: Keras! Tanggapan Moeldoko pada Kasus Lukas Enembe: Kalau Perlu Kerahkan TNI, Apa Boleh Buat
Lembaga antirasuah itu pun melayangkan panggilan kedua kepada Lukas untuk menghadap penyidik pada Senin lalu (19/9/2022). Akan tetapi, lagi-lagi Lukas tak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: