Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menyeimbangkan Inovasi dan Risiko di Tengah Booming Pasca Pandemi dalam Layanan Keuangan Digital

Menyeimbangkan Inovasi dan Risiko di Tengah Booming Pasca Pandemi dalam Layanan Keuangan Digital Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Transaksi dengan perbankan digital telah tumbuh secara signifikan sejak dimulainya pandemi COVID-19. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengakui tren pertumbuhan tersebut terjadi karena meningkatnya tingkat penerimaan dan preferensi yang dimiliki masyarakat, juga karena mayoritas dari mereka melakukan belanja online di berbagai platform e-commerce.

Warjiyo baru-baru ini juga menyatakan “digitalisasi adalah pilar Indonesia Maju untuk terwujudnya ekonomi dan keuangan digital nasional” pada pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 di Bali pada Juli tahun ini.

Di antaranya beberapa rencana utama realisasi visi yang akan dilakukan: a) integrasi ekonomi keuangan digital, b) mendukung digitalisasi perbankan, c) memastikan teknologi keuangan dan harmonisasi bank antara inovasi/risiko sistem pembayaran; dan d) mendorong sistem pembayaran digital untuk mempercepat ekonomi keuangan digital.

Antara tahun 2017 hingga 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menyampaikan bahwa sebanyak 2.593 cabang fisik bank telah ditutup, tetapi pada saat yang sama terjadi pertumbuhan 3X lipat dalam transaksi digital. Ini menyiratkan bahwa banyak bank yang telah menyadari adanya penurunan kebutuhan untuk kehadiran fisik karena kemajuan teknologi yang cepat dalam perbankan digital.

Banyak bank dan platform e-commerce ternama di Indonesia yang telah memiliki layanan dan aplikasi bank digital, contohnya Jenius by BTPN, Livin by Bank Mandiri, Allobank, MNC Bank dan Bank Jago. Lebih banyak kontributor yang telah diluncurkan atau sedang dalam tahap persiapan akhir untuk memasuki ruang perbankan digital.

Namun, kecepatan digitalisasi perlu disesuaikan dengan manajemen risiko yang tepat dan kepatuhan terhadap peraturan terutama dalam menghadapi serangan kriminal yang semakin canggih termasuk identitas sintetis, peniruan identitas (deep fakes) dan penipuan rekayasa sosial.

Regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OKJ), memfasilitasi transisi digital onboarding Indonesia agar tidak hanya mulus, tetapi juga aman dan terjamin. Sejumlah peraturan telah diperkenalkan untuk berbagai proses eKYC (electronic Know Your Customer) untuk mencegah dan mengidentifikasi pencucian uang, pendanaan terorisme serta meminimalisir risiko pencurian identitas dan penipuan.

Di tengah pertumbuhan perbankan digital pasca pandemi Covid19, juga terjadi peningkatan aktivitas ilegal mulai dari pencurian identitas, aktivitas phishing, penipuan akun dan penipuan. Di Indonesia sendiri, Indonesia Anti-Phishing Data Exchange (IDADX) mencatat total 3.180 serangan phishing di domain internet Indonesia (dot.id) pada kuartal pertama tahun 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: