Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jalani Tugas Baru Febri Diansyah Siap Kawal Putri Candrawathi Wajib Lapor ke Bareskrim Polri

Jalani Tugas Baru Febri Diansyah Siap Kawal Putri Candrawathi Wajib Lapor ke Bareskrim Polri Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri Candrawathi sekaligus Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui dirinya siap mengemban tugas baru dan siap menemani istri Ferdy Sambo menjalani wajib lapor sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Informasi ini disampaikan oleh Febri Diansyah melalui pesan yang dikirimkan kepada sejumlah media.

Dalam pesan itu, Febri menyampaikan bahwa tim kuasa hukum akan mendampingi Putri Candrawathi menjalankan kewajibannya untuk melapor ke Bareskrim Polri siang ini sebagai bentuk sikap kooperatif.

Baca Juga: Febri Diansyah jadi Pengacara Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Brigadir J Langsung Beri Tantangan, Berani??

"Komitmen tim kuasa hukum dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Febri dalam pesannya.

Ia juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum secara paralel akan fokus mempersiapkan proses tahap kedua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Febri.

Informasi rencana wajib lapor yang lakukan oleh Putri Candrawathi pada hari Jumat juga dibenarkan Rasamala Aritonang, tim kuasa hukum Putri.

Baca Juga: Novel Baswedan Minta Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Mundur Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi

"Iya benar," kata Rasamala, mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK itu.

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo dan tiga ajudannya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. 

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Tiba-tiba Jadi Pembela Putri Candrawathi, Tokoh NU Semprot Keputusan Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Menjijikkan

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (19/8), Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, pertama karena kondisi kesehatannya dan masih memiliki anak usia di bawah 2 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: