“Yang hadir ke Gedung KPK adalah tim kuasa hukum Lukas Enembe, yang menjelaskan bahwa Lukas Enembe dalam kondisi sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK di Jakarta,” katanya.
Menurut Achmad pula, statement Kepala KSP Moeldoko tidak diperlukan. Dalam hal ini mestinya KPK lah yang menyampaikan terkait penanganan Lukas Enembe tersebut.
Ia juga mengungkap, apa yang terjadi saat ini soal statement Kepala KSP Moeldoko yang mengatakan apakah TNI perlu dikerahkan untuk merespon penolakan Lukas Enembe terhadap panggilan KPK apakah hal tersebut adalah hal yang wajar disampaikan seorang Kepala KSP.
“Dalam situasi yang sedang memanas di Papua saat ini bukankah statement Moeldoko tersebut akan justru membuat situasi di Papua akan memanas,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, proses hukum terhadap gubernur Papua Lukas Enembe mestinya ditangani secara cepat dan profesional oleh KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: