Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berdialog dengan Guru Agama Se-Indonesia, Moeldoko: Tugas Saya adalah Memperjuangkan Hak Kalian

Berdialog dengan Guru Agama Se-Indonesia, Moeldoko: Tugas Saya adalah Memperjuangkan Hak Kalian Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bertemu dengan ratusan guru yang tergabung dalam Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah mengapresiasi setiap kritik dan masukan dari para guru terhadap kebijakan pendidikan.

Moeldoko pun meyakinkan bahwa pemerintah akan terus berbenah dalam menjamin kesejahteraan guru di Indonesia, khususnya guru agama dan guru non-ASN.

Baca Juga: Kemenag Ingatkan Petingnya Pemahaman Moderasi Beragama Bagi Guru PAI

"Saya menyadari betapa strategisnya peran seorang guru agama bagi anak-anak didiknya karena merekalah yang membentuk karakter bangsa. Guru adalah partner strategis pemerintah, jadi kita harus saling membantu dan memberi. Ini memang perkara tidak mudah karena semuanya ada aturan-aturannya. Tapi ini adalah tugas saya untuk memperjuangkan hak Anda," kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/10/2022).

Moeldoko pun menceritakan bagaimana ia dididik oleh guru agama di surau kecil tempatnya belajar mengaji. Bagi Moeldoko, guru agama telah membentuk karakter kuat dan kepribadian yang baik dalam dirinya. Oleh karenanya, ia memberikan perhatian khusus bagi kesejahteraan guru agama di Indonesia.

Baca Juga: Duh... Ganjar Pranowo Panen Kritik dan 'Koreksian' dari Warganet Gegara Senggol Kebijakan di DKI Jakarta Terkait Bantuan untuk Guru Agama

Sementara itu, sebagian besar guru agama yang hadir dalam kongres nasional tersebut adalah tenaga honorer yang telah mengajar selama bertahun-tahun dengan tingkat kesejahteraan yang sangat minim.

Terlebih lagi, selama ini pengelolaan pendidikan agama berada di bawah dua institusi, yakni Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Hal ini, menurut para guru, berpotensi menimbulkan kerancuan kebijakan dan meminggirkan kesejahteraan para guru agama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: