Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kota Depok Dorong Jasa Konstruksi Miliki Sertifikasi Pelaksana

Kota Depok Dorong Jasa Konstruksi Miliki Sertifikasi Pelaksana Tenaga konstruksi melakukan praktik penggunaan DynaPump, di halaman Hotel Novotel Palembang, kamis (7/4). Semantara di Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya peserta pelatihan mempraktekan penggunaan Mortar Indonesia, produk mortar instan yang diformulasikan khusus sebagai perekat untuk aplikasi bata ringan, Jumat (8/4). | Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Jawa Barat, mendorong jasa kontruksi memiliki sertifikat pelaksana lapangan pekerjaan jalan. 

“Banyak keuntungan jika Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan struktural memiliki sertifikasi. Karena dengan memiliki sertifikat tersebut maka menjadi bukti legalitas atas pekerjaan yang digeluti,” kata Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, di Depok, Sabtu. 

Selain itu, dengan kepemilikan sertifikat maka lembaga tersebut taat terhadap undang-undang yang berlaku. Penyedia jasa atau kontraktor harus memiliki sertifikat untuk memberi kepercayaan terhadap pengguna jasa. 

Dikatakannya, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

“Dalam peraturan tersebut menerangkan bahwa Tenaga Kerja Konstruksi (Operator, Teknisi/ Analis, Ahli) wajib memiliki sertifikat kompetensi (Pasal 70 ayat 1); Pengguna dan Penyedia Jasa Konstruksi wajib mempekerjakan tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi kerja (Pasal 70 ayat 2); sanksi administratif berupa denda administratif dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi (Pasal 99 ayat 2),” terangnya.

Ia menambahkan kepemilikan sertifikat ini menandakan orang tersebut berkapasitas sebagai jabatan fungsional, sesuai hukumnya. Kendati demikian, sertifikasi ini hanya berlaku lima tahun, setelah itu harus di-upgrade. Tentunya dengan aturan-aturan yang menyesuaikan nantinya. 

Selanjutnya, kata Citra, perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), harus memiliki serifikat badan usaha (SBU) terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJK. SBU juga menjadi kualifikasi untuk ikut tender atau lelang serta meningkatkan kredibilitas perusahaan. 

“Jadi, kami akan orong seluruh BUJK memiliki sertifikat pelaksana lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: