Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi memperpanjang masa restrukturisasi kredit. Hal tersebut dilakukan seiring kondisi ekonomi Indonesia yang belum lepas dari dampak Covid-19 dan tantangan global.
“Nampaknya kami memang akan memperpanjang restrukturisasi kredit ini, kami sedang melakukan analisis akhir. Memang masih ada beberapa komponen yang harus kami pertimbangkan sebelum kami memfinalisasikan posisi kami,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Jakarta, kemarin.
Dian mengatakan, OJK saat ini tengah berada pada tahap analisis akhir. Menurutnya, OJK akan lebih selektif dalam menetapkan target penerima relaksasi ini mulai dari sektor, Batasan wilayah, hingga kreditur
OJK mencatat restrukturisasi kredit Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp16,77 triliun menjadi Rp543,45 triliun, dengan jumlah yang nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah pada Agustus 2022 dari Juli 2022 yang sebanyak 2,94 juta nasabah.
Dengan perkembangan tersebut, nilai kredit restrukturisasi Covid-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun sebesar 34,56% dan 57,9% dari titik tertingginya.
Baca Juga: Meski Dihadapkan Resesi, OJK Optimistis Sektor Keuangan Tetap Terjaga
Di sisi lain, Dian menyebutkan normalisasi kredit nantinya tentunya tak akan membahayakan pertumbuhan perekonomian dalam negeri sehingga akan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dengan tetap memberikan kontribusi signifikan terhadap mempertahankan pertumbuhan perekonomian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: