Pemerintah Provinsi Riau memutuskan akan membeli sepeda motor listrik untuk kendaraan dinas. Hal itu sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Kendaraan roda dua bertenaga listrik ini akan dijadikan sebagai kendaraan operasional dibeberapa OPD yang ada di lingkungan Pemprov Riau.
"Di APBD Perubahan 2022 ini sudah kita anggarkan. Sekitar 20 sampai 25 unit sepeda motor listrik," kata Plt Kepala Biro Umum, Setdaprov Riau, Ariyadi, Selasa (4/10/2022).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah pada 13 September 2022 lalu.
Inpres itu wujud komitmen pemerintah dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru. "Ini merupakan tindaklanjut dari instruksi pak presiden Jokowi," ujar Ariyadi.
Baca Juga: Animo Tinggi, Kendaraan Listrik Semakin Unjuk Gigi
Hariyadi mengatakan, puluhan sepeda motor ini listrik ini nantinya akan didistribusikan ke beberapa OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk kendaraan operasional di masing-masing dinas.
Selain sebagai penunjang kegiatan di lapangan, kendaraan listrik ini juga diharapkan bisa menghemat anggaran. Sebab dengan menggunakan kendaraan listrik ini pihaknya tak lagi mengalokasikan anggaran untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM).
"Ini sekaligus sebagai contoh, bahwa kita sudah mulai menggunakan kendaraan listrik, sesuai arahan dari Pak presiden," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: