Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gelar Nobar Film 'Miracle in Cell No. 7', Kemensos dan Komisi Nasional Disabilitas Beri Apresiasi

Gelar Nobar Film 'Miracle in Cell No. 7', Kemensos dan Komisi Nasional Disabilitas Beri Apresiasi Kredit Foto: Kemensos

Adapun Rachmita Maun menyayangkan tidak adanya terjemahan dalam bahasa Indonesia yang disajikan di bioskop. Dengan ketiadaan terjemahan (caption), ia mengkhawatirkan adanya persepsi penyandang disabilitas rungu tentang film ini adalah film Barat.

"Karena judul dan subtitle-nya bahasa Inggris. Saya berharap teman-teman tuli bisa difasilitasi dengan terjemahan bahasa Indonesia atau adanya penerjemah bahasa isyarat," kata wanita yang berprofesi sebagai dosen ini. 

Baca Juga: DPR Setujui Pagu Anggaran Kemensos TA 2023 Sebesar Rp78,17 Triliun

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. KND menilai produk hukum ini dirasa cukup mengakomodasi hak-hak disabilitas.

Namun pelaksanaannya perlu dimonitor terutama bagaimana perspektif para aparat penegak hukum dalam memandang penyandang disabilitas.

Baca Juga: Kriya Nusa, Panggung Pertunjukan Karya Wastra dan Ajang Perias Disabilitas Unjuk Gigi

"Program kerja KND ke depan, akan melakukan pemantauan atau monitoring evaluasi dan advokasi terkait pemanfaatan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas," kata Dante. 

Menurutnya, penting untuk berkomunikasi kepada pihak pembuat film agar apa yang disampaikan bisa sesuai dengan yang diharapkan dan terbangun imej yang positif tentang disabilitas di masyarakat, termasuk karakter disabilitas yang diperankan langsung oleh penyandang disabilitas agar penggambaran kondisi menjadi otentik.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: