Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gelar Nobar Film 'Miracle in Cell No. 7', Kemensos dan Komisi Nasional Disabilitas Beri Apresiasi

Gelar Nobar Film 'Miracle in Cell No. 7', Kemensos dan Komisi Nasional Disabilitas Beri Apresiasi Kredit Foto: Kemensos
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Sosial (Kemensos) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) menggelar nonton bersama film "Miracle in Cell No. 7" pada Selasa (4/10/2022). Seperti diketahui, film yang dibintangi Vino G. Bastian ini mengangkat isu disabilitas.

Film ini dianggap menyampaikan pesan moral yang sejalan dengan upaya negara memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Menurut Ketua KND, Dante Rigmalia, film ini diharapkan membuka kesadaran publik tentang perlunya dukungan, lingkungan yang layak, dan penghapusan stigma terhadap penyandang disabilitas.

Baca Juga: Telkomsel Ajak Pelanggan di Tiga Kota Nobar Film Until Tomorrow

Terkait khusus dengan tema film, Dante berharap sistem peradilan di Indonesia mengokomodasi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, saksi, maupun korban. Digambarkan dalam film tersebut, karakter Dodo Rojak menjalani proses peradilan secara tidak adil karena tidak mendapatkan pendampingan hukum sesuai dengan kondisinya.

"Ini saya kira perlu menjadi perhatian kita semua. Prinsip-prinsip kesetaraan di hadapan hukum, berlaku juga untuk penyandang disabilitas. Mereka juga harus mendapatkan pendampingan," katanya usai menyaksikan film tersebut di Bekasi, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Janji Kemenkeu untuk Dukung Program ATENSI Milik Kemensos

Meskipun mengapresiasi film yang menjadi box office ini, namun KND mengkritisi beberapa elemen yang dirasa belum tepat.

"Sebenarnya bukan disabilitas mental, tapi tetapi intellectual disability. Kami perlu koreksi itu karena berdasarkan ciri-ciri komunikasi dan pemahaman, Pak Dodo itu intellectual disability," kata Jonna. 

Adapun Rachmita Maun menyayangkan tidak adanya terjemahan dalam bahasa Indonesia yang disajikan di bioskop. Dengan ketiadaan terjemahan (caption), ia mengkhawatirkan adanya persepsi penyandang disabilitas rungu tentang film ini adalah film Barat.

"Karena judul dan subtitle-nya bahasa Inggris. Saya berharap teman-teman tuli bisa difasilitasi dengan terjemahan bahasa Indonesia atau adanya penerjemah bahasa isyarat," kata wanita yang berprofesi sebagai dosen ini. 

Baca Juga: DPR Setujui Pagu Anggaran Kemensos TA 2023 Sebesar Rp78,17 Triliun

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. KND menilai produk hukum ini dirasa cukup mengakomodasi hak-hak disabilitas.

Namun pelaksanaannya perlu dimonitor terutama bagaimana perspektif para aparat penegak hukum dalam memandang penyandang disabilitas.

Baca Juga: Kriya Nusa, Panggung Pertunjukan Karya Wastra dan Ajang Perias Disabilitas Unjuk Gigi

"Program kerja KND ke depan, akan melakukan pemantauan atau monitoring evaluasi dan advokasi terkait pemanfaatan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas," kata Dante. 

Menurutnya, penting untuk berkomunikasi kepada pihak pembuat film agar apa yang disampaikan bisa sesuai dengan yang diharapkan dan terbangun imej yang positif tentang disabilitas di masyarakat, termasuk karakter disabilitas yang diperankan langsung oleh penyandang disabilitas agar penggambaran kondisi menjadi otentik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: