Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perluas Layanan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemnaker Beberkan Sejumlah Kunci, Wajib Dipahami!

Perluas Layanan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemnaker Beberkan Sejumlah Kunci, Wajib Dipahami! Kredit Foto: Kemnaker
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) terus memperluas layanan pengawasan ketenagakerjaan dalam menjaga keseimbangan pelindungan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja dan pengusaha.

Ida menyebut, metode layanan pengawasan ketenagakerjaan selama ini hanya terbatas dengan metode konvensional yang mewajibkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan melalui kunjungan langsung ke perusahaan.

Baca Juga: Upaya Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kemnaker Fasilitasi Layanan Sistem Informasi Pasar Kerja

"Pengawasan ketenagakerjaan kini dapat ditempuh secara daring dan luring untuk menjangkau lebih banyak perusahaan," ucap Menaker ketika membuka secara virtual Focus Grup Discussion (FGD) yang bertema Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, di Bogor Jawa Barat, mengutip sebagaimana dalam rilisnya, Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, norma ketenagakerjaan itu banyak jenisnya, meliputi norma pengupahan, norma jaminan sosial, norma waktu kerja dan waktu istirahat, norma hubungan kerja, norma pelatihan dan penempatan tenaga kerja, dan norma keselamatan dan kesehatan kerja. 

"Keseluruhan norma-norma yang ada wajib dipahami dan diterapkan oleh pengusaha dan pekerja/buruh demi terwujudnya keadilan serta kesejahteraan sosial," ungkapnya.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menjelaskan, kegiatan FGD yang diadakan secara hybrid ini sebagai sarana penyebarluasan peraturan perudang-undangan ketenagakerjaan yang terus berkembang kepada seluruh perusahaan. 

Selain itu, FGD juga menjadi komunikasi langsung pemerintah dengan perusahaan dalam menghimpun masukan penyusunan kebijakan ketenagakerjaan di masa yang akan datang.

Baca Juga: Wujud Pemanfaatan Teknologi dalam Revolusi Industri 4.0, Kemnaker Gelar Job Fair Virtual

"Semoga dari kegiatan FGD dapat bermanfaat bagi khalayak luas dan bisa terus berlanjut di masa depan," kata Dirjen Haiyani.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: