Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ijazah Jokowi Digugat, Begini Respon Denny Siregar

Ijazah Jokowi Digugat, Begini Respon Denny Siregar Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dugaan ijazah palsu. Politisi PDI Perjuangan ini diduga menggunakan ijazah palsu saat perhelatan Pilpres 2019-2024 lalu.

Sebagaimana diketahui, orang nomor satu RI ini merupakan lulusan jurusan Kehutanan, Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada.

Menanggapi hal itu, Pegiat Media Sosial Denny Siregar mengatakan, gerakan propaganda "Ijazah Palsu Jokowi" itu sebenarnya sebuah cara untuk membunuh karakter Presiden. “Itu sebenarnya sebuah cara untuk membunuh karakter Presiden,” kata Denny Siregar dalam unggahan di Twitter, Sabtu, (8/10/2022). Baca Juga: Gak Nyangka! Denny Siregar Kegirangan Saat Anies Baswedan Jadi Capres NasDem: Saya Suka Manuver Ini!

Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari persiapan menuju pemilihan presiden mendatang. “Karakter Jokowi harus dihancurkan, karena dialah Kompas paling utama untuk menggerakkan massa dalam Pilpres 2024 nanti,” ujarnya

“Kemana Jokowi berpihak, kesana kita bergerak,” tambah penulis dan produser film Sayap-Sayap Patah ini.

Sebelumnya, sempat beredar foto ijazah Jokowi di media sosial. Salah satu alumni UGM, Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal Dokter Tifa sempat mengomentari.

“Sebetulnya Almamater saya tercinta tahu ‘keaslian’ atau ‘kepalsuan’ ijazah ini. Juga semua alumni asli yg pegang ijazah asli. Seandainya ijazah ini palsu, maka Almamaterku bakal terseret perbuatan melanggar hukum. Maka semua pilih diam membisu. Semoga ijazah ini asli. Semoga,” ungkap Ahli Epidemiologi ini.

Asal tahu saja, gugatan atas dugaan ijazah palsu Jokowi terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Penggugatnya ialah penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono. Ada empat yang digugat dalam perkara ini yakni Jokowi (tergugat I), KPU (tergugat II), MPR (tergugat III) dan Kemenristekdikti (tergugat IV).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: