Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penggugat Ijazah Jokowi Tanggapi Gibran: 'Kami Hanya Menuntut Presiden Berhenti dari Jabatannya, Bukan Minta Wali Kota Solo Mundur'

Penggugat Ijazah Jokowi Tanggapi Gibran: 'Kami Hanya Menuntut Presiden Berhenti dari Jabatannya, Bukan Minta Wali Kota Solo Mundur' Kredit Foto: Instagram/Gibran Rakabuming Raka
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin meminta putra sulung Jokowi yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak perlu risau dengan langkah kliennya yang mengajukan gugatan soal ijazah palsu Presiden Jokowi.

Dia menilai, Gibran belum lahir saat ayahnya menempuh pendidikan dari SD hingga kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Saat Jokowi SD, SMP, SMA hingga kuliah di UGM, Gibran pasti belum lahir. Lalu, darimana Gibran dapat meyakini ijazah ayahnya asli? pasti dari keterangan Jokowi, bukan karena menyaksikannya langsung," kata Ahmad.

Ahmad menilai seharusnya Jokowi mengklarifikasi langsung perihal gugatan tersebut. Karena itu adalah kapasitas pribadinya, bukan sebagai presiden.

"Kalau ingin mengklarifikasi kasus Ijazah palsu ini, hanya Presiden Jokowi sendiri yang punya otoritas sekaligus berkewajiban untuk mengklarifikasi secara langsung. Tak bisa diwakili staf, KSP maupun Setneg. Karena ijazah palsu Jokowi bukan domain negara, melainkan domain pribadi Jokowi," tegasnya.

"Kalau Presiden Jokowi tidak mengklarifikasi, meskipun persidangan belum dilakukan, maka akan ada opini publik yang meyakini kebenaran ijazah palsu Jokowi. Masalah ijazah palsu Jokowi adalah masalah besar, bukan tak penting seperti klaim Dini Purwono," kata Ahmad.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: