Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mulai membahas upah minimum tahun 2023. Menaker meminta semua pihak untuk sabar menunggu perhitungan yang dilakukan sambil mendengarkan berbagai masukan dari berbagai pihak.
"Sekarang Dirjen PHI Jamsos sedang mendengarkan masukan, pandangan, aspirasi, dari seluruh stakeholder apakah itu pengusaha atau pekerja. Sudah berjalan sejak dua minggu yang lalu. Saya minta Bu Dirjen dengarkan aspirasi seluruh stakeholder," ucap Ida Fauziyah di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Petugas Desmigratif sebagai Ujung Tombak Pemerintah dalam Lindungi PMI, Ini Penjelasan Kemenaker!
Ida menegaskan, besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 akan disampaikan pada bulan November mendatang. Kemenaker akan menetapkan nilai upah minimum 2023 berdasarkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan sesuai formulasi yang tertuang pada Pasal 26 PP No.36/2021.
"Penetapan upah minimum kan bulan November, tentu kalau kita pakai peraturan yang sudah ada adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021," kata Ida.
Untuk diketahui, pada tahun lalu Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 sebesar 1,09 persen. UMP ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum