Tingkatkan Kapasitas dan Kompetensi, Pemkab Tangerang Latih 148 Petugas Pengantar Kerja
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang melatih 148 Petugas Pengantar Kerja untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pada Bursa Kerja Khusus (BKK).
Dengan pelatihan yang diberikan diharapkan mereka bisa bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan para petugas pengantar kerja mengenai tugas dan fungsi pada BKK baik di SMK maupun di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sesuai dengan Permenaker No. 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Para peserta juga diberikan materi mengenai penggunaan aplikasi e-Pengantar Kerja dan e-BKK, “Aplikasi tersebut nantinya dapat melaporkan penempatan para alumni secara online sehingga bisa dilihat oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja di Kab/Kota,” terang
Rudi berharap ke depannya para petugas antar kerja dapat lebih rutin melaporkan penempatan yang dilaksanakan oleh BKK ke Disnaker, sehingga angka pengangguran menurun, khususnya alumni SMK dan LPK.
Sekedar informasi Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.
Sedangkan Pelayanan Antar Kerja adalah suatu sistem yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan dan perantaraan kerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: