Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono Disebut Halu Tingkat Dewa

Soal Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono Disebut Halu Tingkat Dewa Presiden Joko Widodo bertemu dengan warga saat penyerahan bantuan BLT di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022). Presiden Joko Widodo menyampaikan saat ini realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah mencapai 48,3 persen atau sekitar 7 juta penerima dari target sebesar 14,6 juta pekerja sedangkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM telah tersalurkan sebesar 95,9 persen atau 19,7 juta keluarga penerima manfaat (KPM). | Kredit Foto: Antara/Jojon

“Jadi dia menulis tentang isu-isu yang paling brutal, fitnah-fitnah paling kejam dituliskan di buku Jokowi Undercover,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk 'Orangnya' Isi Kursi Anies Baswedan, Pengamat Sebut Publik Khawatir: Potensi Melakukan…

“Seolah-olah dia melakukan penelusuran terhadap Pak Jokowi, tapi karena bukunya isinya cuma fitnah doang tanpa ada verifikasi data tanpa ada riset tanpa ada pertanggungjawaban ilmiah akhirnya Bambang diseret kemeja hijau,” tambahnya. 

Sayangnya kata Eko, Bambang tidak bisa membuktikan apa yang dia tulis. Bukunya hanya  disebarkan via fotocopy.  

“Karena gak ada Penerbit yang mau menerbitkan. Penerbit kan isinya orang waras ya, mana ada yang mau menerbitkan buku isinya fitnah doang,” jelas dia. 

Baca Juga: Pilih Heru Budi Hartono Gantikan Anies Baswedan, Pengamat Sebut demi 'Muluskan' Target Jokowi

Hingga saat ini, gugatan telah masuk. Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus menggunakan dokumen ijazah SD, SMP dan SMA palsu.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet NasDem Menguat, dari Kursi Pesanan Hingga Posisi Dilematis Jokowi

Meskipun mengajukan gugatan merupakan hak warga negara, Eko meminta jangan kerap mengganggu aparat hukum dengan upaya 'prank'.

Ia juga mengatakan mempersilakan apabila penggugat memiliki bukti yang cukup bisa disampaikan dalam proses pengadilan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: