Bambang Tri Mulyono Buat Gugatan Soal Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Penyakit Halunya Kambuh Lagi
“Jadi dia menulis tentang isu-isu yang paling brutal, fitnah-fitnah paling kejam dituliskan di buku Jokowi Undercover,” katanya.
Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Diberikan Santunan Rp50 Juta oleh Presiden Jokowi
“Bambang sendiri nggak kenal Jokowi kemudian dia ngaku-ngaku sebagai saudara kandung Presiden Jokowi. Nah karena bukunya penuh fitnah, isinya nggak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Eko.
Akhirnya, isi buku inilah yang membuat Bambang diseret kemeja hijau, lalu pengadilan menjatuhi dia hukuman 3 tahun penjara untuk fitnah-fitnahnya.
Sayangnya kata Eko, Bambang tidak bisa membuktikan apa yang dia tulis. Bukunya hanya disebarkan via fotocopy.
“Karena gak ada Penerbit yang mau menerbitkan. Penerbit kan isinya orang waras ya, mana ada yang mau menerbitkan buku isinya fitnah doang,” jelas dia.
Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Diberikan Santunan Rp50 Juta oleh Presiden Jokowi
Meskipun mengajukan gugatan merupakan hak warga negara, Eko meminta jangan kerap mengganggu aparat hukum dengan upaya 'prank'.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty