KLHK–DPR RI Hadirkan Solusi Penyelesaian Usaha Terbangun dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Komisi IV DPR RI menggelar diskusi dan pertemuan membahas penyelesaian usaha yang terbangun dalam kawasan hutan tanpa izin pascalahirnya UU Cipta Kerja khususnya di Taman Nasional Bunaken, Sulawesi Utara, Senin (10/10/2022).
Plt. Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan TN Bunaken merupakan kawasan konservasi untuk pelestarian ekosistem tropis perairan yang berada di pusat segitiga terumbu karang dunia.
Baca Juga: Ajak Tanam Pohon, KLHK Apresiasi Webseries ‘Healing Trip’ yang Diperankan Sitha Marino
Taman Nasional yang berdiri sejak tahun 1991 ini memiliki luas 73.983 ha, dominasi perairan seluas 69.800 ha dan daratan seluas 4.183 ha, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Kehutanan tahun 1991 tentang Pengukuhan untuk menetapkan status kawasan Taman Nasional Laut Bunaken Manado Tua.
Saat ini di kawasan TN Bunaken, berdasarkan SK.531/2021, sebaran kegiatan terbangun di kawasan hutan sebanyak 51 subjek pada areal seluas 17,9 Ha, terdiri dari kegiatan pemerintah 49%, perorangan masyarakat 20%, serta korporasi 31%. Dengan sebaran berdasarkan peta zonasi taman nasional, pada zona pemanfaatan 15,5 ha (86,5%0, zona tradisional 2,2 ha (12,3%), zona rimba 0,2 ha (1,2%), dan zona perlindungan bahari 0,001 ha (0,02%).
Baca Juga: Berita Baik! KLHK Sebut Lapisan Ozon Bumi Berangsur Pulih
"Sesuai dengan PP 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk diberikan akses legal atas kegiatan-kegiatan yang telah terbangun di kawasan TN Bunaken ini yang belum memperoleh izin, dengan pendekatan pemberian akses legal di kawasan konservasi berupa Kemitraan Konservasi," jelas Bambang, saat pertemuan bersama masyarakat pelaku usaha di Bunaken.
Untuk kegiatan-kegiatan yang dikelola pemerintah yang belum mendapatkan perizinan, akan dilakukan dengan pendekatan Kerja Sama dengan Taman Nasional. Sementara untuk dunia usaha/pihak swasta bisnis yang melakukan kegiatan di zonasi pemanfaatan, sedianya untuk mengurus Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: