Brigadir J Disebut Raba Paha dan Kemaluannnya Saat Tidur, Putri Candrawathi Curhat ke Orang Ini
Jelang persidangan minggu depan, sebuah pengakuan mengejutkan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terungkap.
Hal ini disampaikannya kepada mantan anak buah sang suami, Benny Ali yang ketika itu menjabat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri. Hal ini tertuang dalam dakwaan Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan merupakan salah seorang tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Jelang Persidangan Putri Candrawathi Ungkap Pengakuan Mengejutkan Tentang Brigadir J
Dalam berkas dakwaan yang dilansir dari Suara.com, Hendra bertemu dengan Benny di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 malam tak lama setelah Brigadir J dibunuh.
Tertulis bahwa Putri Candrawathi mendapatkan pelecehan seksual dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Disebutkan oleh Putri Candrawathi, mantan ajudannya itu meraba paha hingga kemaluannya.
"Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan terhadap diri Putri Candrawathi di saat sedang beristirahat di dalam kamarnya, di mana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek," bunyi petikan dalam berkas dakwaan Hendra.
Baca Juga: Jelang Persidangan Kasus Brigadir J, Kejagung Siap Umumkan Status Penahanan Putri Candrawathi
Lebih lanjut, Benny juga menceritakan kembali apa yang disampaikan Putri.
"Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi,".
Ketika itu, Putri mengaku kaget lalu terbangun dan teriak.
"Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi,” tulis dakwaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty