Bambang Tri Mulyanto Ditahan Usai Buat Gugatan Ijazah Presiden Jokowi Palsu, Pengamat: Ini Otoriterisme!
Usai menggugat Presiden Jokowi atas dugaan ijazah palsu Bambang Tri Mulyanto akhirnya ditangkap oleh kepolisian.
Penulis buku Jokowi under cover ini ditangkap setelah dilaporkan oleh seorang bernama Dodo Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto.
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Posisi Nasdem di Kabinet Presiden Jokowi Terancam, Isu Reshuffle Makin Nyata
Pemeriksaan terhadap Bambang Tri, kata, dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto yang dikenal getol menyuarakan soal tudingan ijazah palsu Jokowi, kembali angkat suara.
Melalui akun Twitter pribadinya, Gigin mempersoalkan penangkapan Bambang Tri Mulyanto yang sebelumnya menggugat Jokowi ke pengadilan.
“Penangkapan Bambang Tri Mulyanto adalah sebuah indikasi bahwa Indonesia melaju makin cepat menuju otoriterisme,” ungkapnya, Jumat (14/10/2022).
Ia menambahkan, otoritarianisme yang dimaksud kedepannya akan secara resmi berlangsung pada 2024 kelak.
“2024 menjadi titik penting dimulainya secara resmi sebuah era dimana legislatif dan yudikatif menjadi setara dengan kementerian,” tambah Gigin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty