Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenPPPA Dorong Pimpinan Panti Asuhan di Kulon Progo, yang Tega Cabuli Anak Asuhnya, Dihukum Kebiri

KemenPPPA Dorong Pimpinan Panti Asuhan di Kulon Progo, yang Tega Cabuli Anak Asuhnya, Dihukum Kebiri Kredit Foto: Kemen-PPPA

Nahar mengatakan apabila perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 76D UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka dapat diancam dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman pidananya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Mengingat terduga pelakunya adalah seorang pengasuh maka dikenai hukuman tambahan 1/3 dari pidana pokok sehingga ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  

Baca Juga: Pascatragedi Kanjuruhan, Menteri PPPA Dorong Stadion Ramah Perempuan-Anak

"KemenPPPA juga berpendapat kasus ini dapat dikenai dengan pasal 81 Ayat (5) dan (7), karena korbannya lebih dari satu orang, sehingga dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," kata Nahar.

Nahar menegaskan KemenPPPA sangat menyesalkan kasus kekerasan seksual di panti asuhan masih terjadi dan mengharapkan institusi yang berwenang dapat memperketat pengawasan terhadap operasional panti asuhan. Saat ini, sekitar 5.000 LKSA telah terdaftar dan tersebar di seluruh Indonesia, sehingga sangat membutuhkan pengawasan ketat terhadap pengelolaan LKSA. 

Baca Juga: Cek Penanganan, Menteri PPPA Kunjungi Korban Rudapaksa di Jakarta Utara

Ditegaskannya, pengelola panti asuhan wajib menyelenggarakan pengasuhan terhadap anak asuhnya dengan memperhatikan kepentingan anak dan memenuhi hak-hak anak. Apabila hal itu tidak dipenuhi pengelola, maka pihak yang berwenang perlu mengevaluasi panti asuhan tersebut.  

"Anak-anak asuh yang berada di panti asuhan rentan mendapatkan kekerasan dengan kualitas pengelolaan panti asuhan yang rendah. KemenPPPA mendesak kasus-kasus kekerasan seksual di panti asuhan menjadi perhatian dan prioritas dari institusi yang berwenang antara lain Kementerian terkait dan Pemda untuk melakukan pengawasan ketat sebagai upaya preventif, penyuluhan-penyuluhan dan koordinasi lintas sektor dapat dilaksanakan guna meningkatkan layanan panti," kata Nahar. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: