Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengunjungi remaja putri berusia 13 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual di Hutan Kota Jakarta Utara. Kehadiran Menteri PPPA dan tim layanan dari SAPA129 untuk mengetahui kondisi terakhir korban dan memastikan perkembangan pendampingan terhadap korban.
“Kami datang ke rumah keluarga korban yang paling utama ingin melihat kondisi korban dan sejauh mana pendampingan yang telah diberikan untuk korban kekerasan seksual dari teman sebayanya. Setelah berbincang dengan korban dan kakaknya, kami ikut sedih dengan kondisi korban yang tentu saja masih sangat trauma dengan kejadian itu. Dukungan kami berikan kepada korban agar mampu pulih dari trauma dan bisa melanjutkan sekolah kembali. Dari keterangan psikolog dan konselor yang mendampingi korban, saat ini korban diberikan kekuatan dan dukungan untuk kembali bersekolah karena sebentar lagi akan menghadapi ujian sekolah. Nanti pendampingan khusus untuk memulihkan kesehatan jiwa korban akan kembali dilanjutkan setelah ujian sekolah selesai,” ujar Menteri PPPA di Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (25/9 dikutip dalam keterangan resminya).
Baca Juga: KemenPPPA Kawal Kasus Pelecehan Seksual pada Anak 12 Tahun yang Terjangkit HIV
Menteri PPPA juga memberikan apresiasi untuk kakak korban yang sudah memberanikan diri melapor ke pihak berwajib agar adiknya bisa tertangani dan pelaku ditangkap.
“Kami salut terhadap keberanian kakak korban yang tidak menunggu lama, segera melaporkan ke pihak berwajib setelah mendapat laporan kejadian tersebut dari teman korban. Keberanian keluarga korban ini perlu dicontoh oleh masyarakat luas. Setiap masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual dan melihat dan mendapatkan laporan kasus, harus segera bertindak untuk melapor agar kasusnya bisa segera tertangani. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga punya contact center khusus laporan pengaduan kekerasan, yaitu Layanan Pengaduan SAPA129 dengan menghubungi call centre 129 atau pesan Whatsapp di 08111-129-129,”tegas Menteri PPPA.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni , para pelaku adalah anak putus sekolah berusia 11 hingga 13 tahun dan pihaknya memberlakukan UU Sistim Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengingat pelaku masih berusia anak.
“Kasus ini sudah dilakukan pemberkasan dan sudah kami kirimkan ke Kejaksaan. Kini kami menunggu hasil pemrosesan di Kejaksaan. Para pelaku kami titipkan sementara di Sentra Handayani. Untuk pendampingan terhadap korban juga sudah dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta,” ucap Aeni.
Baca Juga: Rakornas Tindak Pidana Perdagangan Orang KemenPPPA Hasilkan Komitmen Tangerang 2022, Simak Isinya!
Dari hasil pertemuan, diperoleh keterangan bahwa para pelaku tidak memiliki gadget tetapi sering mengunjungi warung internet (warnet) untuk mengakses situs-situs yang hanya ditujukan untuk orang dewasa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar