Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Gugatan Tinggal 3 Hari Lagi, Tapi Bambang Tri Jadi Tersangka, Begini Pernyataan Lengkap Kuasa Hukumnya

Sidang Gugatan Tinggal 3 Hari Lagi, Tapi Bambang Tri Jadi Tersangka, Begini Pernyataan Lengkap Kuasa Hukumnya Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin, S.H menyatakan jadwal sidang perdana gugatan pemohon ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi tetap dilaksanakan pada 18 Oktober 2022.

Ahmad menegaskan kendati kliennya sudah ditangkap dan kini sudah jadi tersangka, tapi kuasa hukum bisa mewakili kehadirannya di persidangan.

Dan berikut pernyataan lengkap Ahmad Khozinudin.

"Sehubungan dengan penangkapan Klien kami Bambang Tri Mulyono, yang berkedudukan sebagai PENGGUGAT dalam perkara nomor: 592/Pdt G/2022/PN.Jkt.Pst, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa agenda persidangan tidak ada perubahan, sidang perdana dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 18 Oktober 2022, Pukul 09.40 WIB.

2. Bahwa Kedudukan Bambang Tri selaku penggugat untuk bersidang kami wakili, berdasarkan Surat Kuasa yang sudah kami terima dari Klien kami pada tanggal 03 Oktober 2022.

3. Bahwa Hak perdata klien kami sebagai penggugat dalam dalam perkara nomor: 592/Pdt G/2022/PN.Jkt.Pst, tidak gugur oleh karena adanya penangkapan. Justru, penyidik telah mengabaikan Perma No. 1/1956 yang semestinya menangguhkan perkara pidana saat kasus perdatanya sudah bergulir ke pengadilan.

Demikian, terima kasih.

Jakarta, 14 Oktober 222

Kuasa Hukum

ttd

Prof DR Eggi Sudjana, SH MSi

Ketua Tim Hukum

Ahmad Khozinudin, S.H  Koordinator Advokat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: