Refly Harun Sebut Presiden Jokowi Boleh Tidak Datang ke Persidangan Ijazah Palsu Tapi Harus Penuhi Syarat Ini
Misalnya kata dia yang menjadi pengacara Presiden Jokowi adalah Jaksa dari Kejaksaan Agung harusnya Hakim menolak karena ini adalah kasus pribadi yang digugat bukan keputusan Jokowi sebagai Presiden.
“Karena sesungguhnya dia digugat atas hal-hal yang sifatnya personal bukan institusional. Bukan pula keputusan seorang presiden,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: