Refly Harun Sebut Presiden Jokowi Boleh Tidak Datang ke Persidangan Ijazah Palsu Tapi Harus Penuhi Syarat Ini
Apalagi kata Refly ini adalah kasus perdata, dimana sering sekali orang tidak datang sendiri tapi diwakili oleh kuasa hukumnya, contohnya adalah kasus perceraian.
Baca Juga: Heru Budi Hartono Jadi Pilihan, Loyalis Jokowi: Dia Bisa Tunjukkan Jeleknya Kinerja Anies Baswedan!
Namun, Refly memberi catatan yang berhak mewakili presiden adalah kuasa hukumnya tapi bukan Jaksa pengacara negara.
“Jadi Presiden Jokowi tidak boleh menggunakan instrumen negara untuk mewakili kepentingan personalnya,” katanya.
“Tapi yang digugat presiden? Enggak yang digugat oleh sebenarnya adalah Joko Widodo. Kenapa karena ini terkait dengan ijazah bukan terkait dengan kebijakan presiden bukan terkait dengan SK Presiden tapi ijazah seorang Joko Widodo,” kata dia.
Jadi dalam konteks menurut Refly, ini benar juga Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Bambang Tri.
“Jadi Jokowi bisa hadir tapi bisa juga dia menunjuk pengacara atau kuasa hukumnya. Dan harus kuasa hukum yang sifatnya personal bukan yang sifatnya diwakili oleh kepentingan negara,” terang Refly.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: