Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BNPB Minta Pendataan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Gempa Bumi Dituntaskan

BNPB Minta Pendataan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Gempa Bumi Dituntaskan Kredit Foto: BNPB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mendorong Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk segera menuntaskan segala hal yang berkaitan dengan proses rehabilitasi dan rekonstruksi dari bencana Gempabumi Magnitudo 6.1 Pasaman Barat yang terjadi pada 25 Februari 2022 lalu.

Suharyanto menegaskan agar pendataan pascabencana gempabumi di Pasaman Barat yang terjadi delapan bulan lalu segera diselesaikan, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera dilaksanakan.

Suharyanto mengingatkan, bencana adalah peristiwa yang berulang. Oleh sebab itu, dia tidak ingin wilayah Pasaman Barat 'ketiban' dua kali bencana, apalagi saat penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana pertama belum selesai tertangani. Apabila itu terjadi, maka para penyintas semakin terkatung-katung dalam ketidakpastian.

"Daerah ini bisa saja terjadi (bencana) lagi," kata dia. Pendataan sebagai proses rehabilitasi dan rekonstruksi menurut Suharyanto sangat penting untuk dilakukan. Sebab, hasil pendataan itu akan menjadi syarat mutlak pengajuan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi.

Suharyanto juga mengingatkan bahwa anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi ini berbeda dengan Dana Siap Pakai (DSP) yang dapat turun kapanpun saat tanggap darurat. Dalam pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi ada beberapa persyarakat teknis yang harus dilengkapi dan yang paling utamanya adalah hasil pendataan.

"Tolong dicatat betul. Karena begitu data lengkap baru bisa mengajukan anggaran. Dan anggaran ini tidak tersedia atau bisa diakses setiap saat, kecuali Dana Siap Pakai. Dana rehabilitasi dan rekonstruksi harus dimintakan," ujar Suharyanto.

Baca Juga: BPBD Imbau Masyarakat Waspadai Angin Kencang dan Petir

Lebih lanjut, Suharyanto tak lupa mewanti-wanti bahwa Standar Pelayanan Minimun (SPM) dalam penanggulangan bencana adalah bagaimana sebuah institusi yang berkaitan dengan kebencanaan dapat mengutamakan keselamatan masyarakat dan memenuhi kebutuhan dasar yang layak serta memadai.

Seluruh proses yang berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi penentu nasib penyintas bencana, apabila terlambat maka semakin lama pula penderitaan masyarakat yang terdampak bencana.

"Semakin lambat pendataan, maka semakin lambat anggarannya turun, semakin menderita lagi masyarakat. Ingat itu," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: