Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi inovasi program terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Jabar. Namun, diakuinya masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai.
Dia mencontohkan, masalah pekerja anak, buruh migran perempuan, dan perkawinan anak di bawah umur yang perlu pendekatan secara budaya.
Baca Juga: Terapkan Digital ID, Pemdaprov Jabar Aktivasi Identitas Kependudukan Seluruh Pegawai
"Perkawinan anak tidak lepas dari faktor budaya. Sebenarnya sudah ada aturan terbaru di mana usia muda minimal 19 tahun baru boleh menikah. Perlu kehadiran semua tokoh agama dan adat dan terus melakukan sosialisasi pencegahan," kata Bintang dalam Launching Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) Desa Singaraja dan Desa Majasih, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Rabu (19/10/2022).
Jika komitmen bersama telah disepakati, perkawinan anak di bawah umur niscaya bisa dicegah. "Sanksi sosial yang juga diberikan, seperti upacara pernikahannya tidak akan dihadiri pejabat atau tokoh masyarakat setempat," jelasnya.
Menteri PPPA menyebutkan, desa ramah perempuan dan peduli anak dilaksanakan di 33 provinsi (minus DKI Jakarta) dengan 66 kabupaten. Setiap kabupaten memilih dua desa sebagai percontohan.
Pemilihan diprioritaskan kepada kepala daerah yang dipimpin perempuan, termasuk camat atau lurah perempuan. Tujuannya, sekaligus untuk melihat sejauh mana keberhasilan seorang perempuan dalam memegang tampuk pimpinan.
"Tidak mengesampingkan peran pria. Sebab nantinya semua desa dan kelurahan harus ramah perempuan dan anak. Sebab, kita juga maju karena dukungan dan bergandengan tangan dengan laki-laki," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum