Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Larangan Obat Sirop Mulai Ditempel di Apotek, Polisi: Kami Juga Kerahkan Petugas Binmas

Larangan Obat Sirop Mulai Ditempel di Apotek, Polisi: Kami Juga Kerahkan Petugas Binmas Kredit Foto: Antara/Jojon

Sebelumnya, lima merek obat jenis sirup ditarik peredarannya oleh BPOM, yakni Termorex sirop (obat demam), Flurin DMP sirop (obat batuk dan flu), Unibebi Cough sirop (obat batuk dan flu), Unibebi demam sirop (obat demam), dan Unibebi demam drops (obat demam).

Sebelumnya, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat mengimbau apotek di seluruh kecamatan agar tidak menjual obat-obatan berbentuk sirop untuk sementara waktu.

Baca Juga: Marak Kasus Gagal Ginjal Anak, DPD Minta Kemenkes Buka Informasi yang Jelas

"Sifatnya tidak menarik tapi mengkarantina atau tidak memberikan dahulu. Apotek diimbau tidak menjual obat bebas dengan sirop kepada masyarakat," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Erzon Safari saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Imbauan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kementerian Kesehatan melarang sementara penjualan obat dengan bentuk sirop lantaran diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak. Erizon mengimbau warga untuk beralih ke pilihan obat lain bagi yang sedang demam atau batuk.

Baca Juga: Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, PT Konimex Buka Suara

"Coba untuk sementara jangan dengan obat dahulu, bisa dengan kompres dan banyak minum air putih," kata Erizon.

"Kalau toh ternyata tidak berkurang keluhannya biasa datang ke dokter atau fasilitas kesehatan nanti diberikan obat obatan yang dianggap aman," tambah dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: