Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo, IPW Beri Analisis yang Cukup Mengejutkan

Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo, IPW Beri Analisis yang Cukup Mengejutkan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga buku hitam Ferdy Sambo bukan sekadar catatan harian. Namun, juga memuat catatan nama-nama jenderal polisi yang diduga menerima tip (suap) dari perusahaan tambang di Kalimantan Timur.

"Saya kira Sambo punya daftar catatan hitam jenderal polisi yang mengambil uang perlindungan dari operasi tambang ilegal, sehingga tidak ditindak," kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).

Berdasarkan penerawangannya, Sugeng mengatakan gratifikasi tersebut ada kaitannya dengan bisnis tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Meski tak menyebut secara rinci, Sugeng mengungkap ada jenderal bintang dua dan satu bintang yang ikut terlibat.

Ferdy Sambo, lanjut Sugeng, diduga memiliki catatan tersebut karena jabatan sebagai Kadiv Propam Polri. Selain itu, sebelumnya sempat juga beredar bagan konsorsium pertambangan yang mengklaim bahwa beberapa perwira tinggi atau Pati Polri ikut terlibat.

"Setidaknya ada dua wilayah Kaltim yang melibatkan seorang Briptu IB. Kaltara menyangkut dengan Briptu HSP. Itu kalau diteliti lagi catatannya, ada juga keterkaitan antara polisi, jenderal bintang dua dan jenderal bintang satu," ungkap Sugeng.

Dalam hal ini, Sugeng berharap Ferdy Sambo berani mengungkap isi catatannya di Buku Hitamnya tersebut. Memang dalam kode etik Polri, menurutnya ada larangan bagi anggota untuk membuka rahasia jabatannya.

Namun, Sugeng mengaku belum memahami apakah aturan itu berlaku bagi Ferdy Sambo yang kini sudah bukan anggota Polri lagi. Karena kalau mengacu pada kode etik profesi pengacara, aturan yang melarang pengungkapan rahasia klien berlaku sampai mati.

"Tapi kalau misalnya polisi, saya tidak tahu ketika sudah dipecat, apakah kewajiban itu (menjaga rahasia) masih ada atau tidak. Atau memelihara suasana damai dan tenang, walaupun penuh api di dalam sekam, ya tidak boleh dibuka buku hitam itu,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: