Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Spekulasi Ijazah Palsu Presiden Jokowi Terus Bergulir, Refly Harun Sebut Hanya Ada Satu Cara Menghentikannya

Spekulasi Ijazah Palsu Presiden Jokowi Terus Bergulir, Refly Harun Sebut Hanya Ada Satu Cara Menghentikannya Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun menyebutkan hanya ada satu cara untuk menghentikan spekulasi terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi

Diketahui sebelumnya, Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait dugaan ijazah palsu. 

Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca Juga: NasDem Tetap Setia ke Presiden Jokowi Meski Usung Anies, Demokrat: Calonkan Siapa Saja Boleh, Tidak Seharusnya Diintervensi

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Sejauh ini, pihak SMP dan pihak SMA Presiden Jokowi sudah membantah klaim Bambang tersebut.

Tak hanya itu, menurut Refly, semua kesaksian tersebut harus ditumpahkan bahkan di hadapan persidangan untuk meyakinkan majelis hakim soal keaslian ijazah tersebut.

“Dan, tentu kita menunggu tindakan dari Presiden Jokowi sendiri untuk menunjukkan ijazah aslinya maka case will be closed,” tambah dia. 

Baca Juga: Temui Presiden di Istana Negara, Anies: Cuma Pamit..

Artinya ini penyelesaian dari dua arah, yaitu dari pihak sekolah yang sudah membenarkan keaslian ijazah. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: