Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap Tempuh Mekanisme PBB, Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran Hak Asasi di Tragedi Kanjuruhan

Siap Tempuh Mekanisme PBB, Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran Hak Asasi di Tragedi Kanjuruhan Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menegaskan bahwa berdasarkan penyelidikan yang pihaknya lakukan, ditemukan fakta-fakta yang mengindikasikan terjadinya pelanggaran HAM pada saat kerusuhan di Kanjuruhan terjadi.

Berdasarkan temuan tersebut, Anam menyebut bahwa Komnas HAM RI akan menyelesaikan tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan sesuai dengan mekanisme HAM di PBB.

Baca Juga: Orang Tua Korban Tragedi Kanjuruhan Urung Autopsi, Komnas HAM: Tak Nyaman Didatangi Polisi

"Biasa, isu-isu besar yang mendapatkan perhatian publik itu mendapatkan perhatian di Jenewa sana. Kami ada mekanisme itu nantinya dan kami memang sudah memikirkan untuk menggunakan mekanisme itu," kata Anam dalam konferensi persnya di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/10/22).

Kendati begitu, Anam menegaskan bahwa proses penting dalam penyelesaian tragedi Kanjuruhan mesti mendapatkan keterangan dari FIFA. Pasalnya, kata Anam, terdapat penggunaan gas air mata yang jelas dilarang sesuai dengan regulasi FIFA dan PSSI.

Anam juga menuturkan bahwa problem tersebut seringkali terjadi dan diketahui oleh PSSI. Kendati begitu, kata Anam, PSSI tidak mengambil langkah untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

"Memang pelanggaran ini diketahui oleh PSSI sebagai salah satu organisasi langsung di bawah FIFA, tapi tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran tersebut, sampai terjadi problem Kanjuruhan ini," katanya.

Baca Juga: Satu Minggu Gantikan Anies Baswedan, Heru Budi Hartono Bersinergi Demi Integrasikan Angkutan Massal

Berdasarkan temuan-temuan yang dimiliki, Anam menyebut bahwa Komnas HAM juga akan memanggil FIFA untuk memintai keterangan terkait mekanisme, regulasi, dan sanksi, baik individu maupun organisasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: