Sebut Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir J, Febri Diansyah Langsung Semprot Kamaruddin
Karena itu, Febri meminta Kamaruddin jangan menghakimi sebelum hakim memutuskan perkara. "Mari hargai kewibawaan dan kehormatan peradilan. Jangan dinodai dengan penghakiman di luar pengadilan," tegas Febri Diansyah.
Baca Juga: Pernah Tolak Sambo, Hotman Paris Kini Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa
Putri Candrawathi merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Empat tersangka lainnya ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Para terdakwa terancam hukuman mati yang didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum