Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerak Cepat Polda Metro Jaya Tangani Penempatan Ilegal Calon PMI ke Timur Tengah Diapresiasi BP2MI

Gerak Cepat Polda Metro Jaya Tangani Penempatan Ilegal Calon PMI ke Timur Tengah Diapresiasi BP2MI Kredit Foto: Muhammad Syahrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam menangani penempatan ilegal 160 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah.

Hal itu disampaikan langsung Kepala BP2MI Benny Rhamdani di depan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan jajarannya dalam konferensi pers di Command Center BP2MI, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: 160 Calon PMI Korban Sindikat Penempatan Ilegal ke Timur Tengah Berhasil Diselamatkan

"Alhamdulillah, saya ingin memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya, Polres Bekasi Metro, dan juga Polsek Bekasi, karena malam saat penggerebekan dilakukan, koordinasi kami lakukan dan aparat Bapak Kapolda turun dengan cepat, dan kami bersama sama melakukan penggerebekan," tutur Kepala BP2MI.

Penggerebekan oleh BP2MI, kata Benny, dilakukan pada 29 September 2022 pukul 22.55 WIB terkait adanya penampungan di salah satu Balai Latihan Kerja (BLK). Langkah itu kemudian ditindak lanjuti dengan meminta tambahan personel kepolisian untuk mendampingi tindakan itu.

Adapun penggerebekan terhadap BLK PT Zam Zam Perwita milik Saleh Alatas di Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi, didapatkan sebanyak 160 calon PMI. Terduga Saleh Alatas diketahui juga mengelola Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Assami Ananda Mandiri.

BP2MI kemudian melimpahkan kasus dugaan penempatan ilegal PMI tersebut kepada Polres Metro Bekasi Kota, dan telah dibuatkan laporan polisi. Informasi yang diperoleh BP2MI, penyidik Polres Metro Bekasi, telah memeriksa beberapa calon PMI sebagai saksi, mewakili 160 korban penempatan ilegal.

Benny melanjutkan, PT Zam Zam Perwita berdasarkan keputusan Dirjen PPTK dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan, saat ini dijatuhi hukuman penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI selama tiga bulan, dan penetapan tunda pelayanan melalui Keputusan Kepala BP2MI.

“Jadi di saat perusahaan bersangkutan menjalani sanksi tidak boleh beroperasi, justru di saat itulah perusahaan melakukan penampungan dan upaya penempatan secara tidak resmi. Menurut saya, ini adalah penghinaan terhadap institusi negara dan pelecehan pada hukum bernegara,” tegasnya.

Selanjutnya, pada tangal 1 Oktober 2022, tim BP2MI memfasilitasi pemulangan para korban ke daerah asal. Dari 160 orang calon PMI, 37 orang dengan sukarela bersedia ikut dipulangkan ke daerah asal dan dibawa ke kantor BP2MI DKI  Jakarta.

Sedangkan selebihnya diduga karena terdapat ancaman dan bujuk rayu dari sindikat dan calo, mereka tidak bersedia ikut tim BP2MI dan masih berharap untuk diberangkatkan ke Arab Saudi. 

Namun, upaya penempatan ilegal terus berlanjut. Pada hari Selasa, tanggal 4 Oktober 2022, tim BP2MI berhasil mendapati PT Zam Zam Parwita yang akan memberangkatkan para calon PMI ke Arab Saudi. Selanjutnya ke 18 calon PMI tersebut dibawa menuju Shelter BP3MI DKI Jakarta untuk diberikan perlindungan.

"Berdasarkan kejadian pencegahan di Bandara tersebut, maka keesokan harinya pada 5 Oktober 2022, Tim BP2MI menuju ke BLK PT Zam Zam Perwita untuk mengamankan para calon PMI yang masih berada di sana. Adapun tim berhasil mengamankan 89 CPMI dan membawa mereka ke Shelter BP3MI DKI Jakarta untuk didata dan diberikan perlindungan," tutur Benny.

Saat ini, seluruh calon PMI yang berada di Shelter BP3MI DKI Jakarta telah dipulangkan ke daerah asal. Proses penanganan kasus oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota juga telah masuk pada tahap penyidikan.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menjelaskan terkait dengan keterlibatan  PT Zam Zam Perwita, pihaknya telah menaikkan ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, apabila telah naik ke tahap penyidikan, penempatan secara ilegal telah terjadi dan tinggal menemukan tersangkanya. 

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, saya sudah perintahkan Kasubdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) yang salah satu fungsi dan tugasnya adalah melakukan penyidikan tindak pidana penempatan pekerja migran secara ilegal bisa segera dituntaskan. Kita tidak main-main, kita serius dalam hal ini,” tegas Fadil.

Fadil juga menyatakan ketegasannya atas penegakan hukum kepada P3MI terkait.

"Tersangka yang terlibat dalam penempatan secara ilegal di PT Zam Zam Perwita, saya kira kita akan kejar bukan hanya penempatan ilegal, tapi juga tindak pidana yang menyertainya. Misalnya kalau ada di dalamnya transaksi keuangan yang menurut kita diperoleh dari hasil kejahatan, tentu akan kita kenakan pasal pencucian uang,” pungkasnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Syahrianto
Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: