Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menduga program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal dirancang untuk membuka keran dana besar yang rawan dikorupsi.
Pemerintah mengalokasikan Rp1,2 triliun per hari untuk MBG, dengan total Rp268 triliun pada tahun 2026, turun dari Rp335 triliun sebelumnya.
"Niatnya kan untuk korupsi memang. Jadi program itu memang sengaja diciptakan agar memunculkan banyak uang, menggelontorkan banyak uang sehingga bisa dimakan. Jadi maksudnya niatnya tuh dari awal," ucap Refly dalam kanal YouTube Refly Harun, dikutip Jumat (19/6).
Meski Presiden Prabowo Subianto menghadirkan MBG dengan tujuan membantu masyarakat miskin, kenyataannya program ini justru dikorupsi di level pertama, yakni Badan Gizi Nasional (BGN). Mantan Ketua BGN, Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya. Itu niatnya Prabowo. Tapi begitu tangan pertama aja udah beda, kan kalau kita bilang BGN kan tangan pertama di bawah Prabowo, baru tangan pertama aja sudah dikorup. Bayangkan ke bawah berapa ya," tgas Refly.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan MBG adalah investasi jangka panjang untuk membangun sumber daya manusia berkualitas, mengurangi stunting, meningkatkan gizi, serta menggerakkan ekonomi desa melalui rantai pasok pangan.
Baca Juga: Heboh! PPPK Kasihan Gajinya Rp50.000 Gara-Gara MBG
Dalam peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Nganjuk, Jawa Timur, pada Sabtu (16/5/2026), Presiden Prabowo menegaskan bahwa program MBG dapat memutar uang hingga miliaran di tingkat desa.
"Tiap hari di desa beredar uang 3.000 kali Rp 15.000, ada yang lebih ada yang sedikit, berkurang dan sebagainya. 3.000 kali Rp 15.000, Rp 45 juta tiap hari, dan di situ adalah 5 hari seminggu kali 4, 20 hari kali Rp 45 juta. Berarti Rp 900 juta tiap bulan, kali 12. 12 kali Rp 900 juta, Rp 10,8 miliar," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: