Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wapres Instruksikan Semua Pihak Perkuat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Wapres Instruksikan Semua Pihak Perkuat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wapres Maruf Amin | Kredit Foto: Setwapres

"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang rentan," tegasnya.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan hingga saat ini total tenaga kerja aktif sebanyak 35 juta. Naik dari akhir tahun lalu sebanyak 30,6 juta. Dari 35 juta itu, sebanyak 22 juta adalah pekerja formal atau pekerja penerima upah, dan 4,6 juta adalah pekerja informal atau bukan penerima upah. Sisanya, 8 juta pekerja jasa konstruksi.

Baca Juga: Kuatkan Sinergi, Wapres Ma'ruf Amin Ajak Bank Dunia Tangani Stunting di Indonesia

"Kewajiban pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja non ASN aparatur pemrintah desa, pekerja penyelenggara Pemilu juga perangkat RT RW dan pekerja rentan," jelasnya.

Dia mengatakan, sudah terdaftar sebanyak 3,8 juta pekerja non ASN, 1,2 juta pekerja rentan yang pembayaran iurannya dari anggaran pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota dari 34 provinsi dan 514 kab kota. Dan ada hampir 600.000 pekerja rentan yang dilindungi atau dibayarkan iurannya oleh perusahaan atau badan usaha.

Baca Juga: Benahi Otonomi Khusus Papua, Wapres Maruf Amin Ditunjuk Jadi Ketua BPP

Hal ini merupakan implementasi dari Inpres No. 4 Tahun 2022  tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem serta Permenko PMK No 32 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

"Hadirnya regulasi tersebut tentu saja kami berharap menjadi pendukung untuk perlindungan pekerja rentan serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem," tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: