Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan IHT sebagai Sektor Strategis Penopang Ekonomi Nasional, Wajib Berdaulat

Kebijakan IHT sebagai Sektor Strategis Penopang Ekonomi Nasional, Wajib Berdaulat Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kemenko Perekonomian Moch Edy Yusuf mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tidak bisa serta-merta dijalankan. Dampaknya akan menekan ekosistem industri, apalagi dengan kuatnya intervensi asing dalam mendorong revisi jadi alasan.

Menurut Edy Yusuf, rencana revisi PP 109/2012 perlu dikaji secara komprehensif. Sebagai negara berdaulat, ia konsisten menjalankan amanah agar pemerintah tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun, apalagi menyangkut kebijakan yang berkaitan dengan perekonomian nasional. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan tembakau, lanjut Edy, harus memperhatikan seluruh elemen masyarakat yang terdampak.

Baca Juga: Biar Komprehensif, Revisi PP 109/2012 Wajib Libatkan Pemangku Kepentingan IHT

"Tembakau ini perlu mendapatkan perhatian karena mencakup kesejahteraan masyarakat banyak, khususnya petani tembakau. Pemerintah juga telah mendeklarasikan tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014," ujar Edy Yusuf dalam FGD UNJANI bertajuk Diskursus Kedaulatan: Indonesia sebagai Pemimpin Global yang Berdaulat – Studi Kasus Regulasi Tembakau di Indonesia, Kamis (6/10/2022).

Alih-alih melakukan revisi, Edy melihat justru pengawasan implementasi regulasinya yang harus diperketat. Menurutnya, sepanjang regulasi yang ada diimplementasi dan diawasi dengan baik, maka kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat dapat diminimalkan. Ia menyadari bahwa terdapat pro dan kontra di kalangan masyarakat, namun menurut Edy, perlu dilihat bahwa industri hasil tembakau (IHT) berkontribusi positif terhadap sosial dan ekonomi.

Baca Juga: Kemenkumham: Kebijakan Tembakau Harus Berdaulat dan Sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan

"Yang penting adalah pengawasan. Misalnya, larangan rokok bagi anak-anak, ini harus ditegakkan. Kita perlu sadar bahwa kita perlu mendudukkan pada regulasi yang ada. Perlunya kebijakan yang menyeimbangkan antara aspek ekonomi, industri, dan kesehatan," jelas Edy.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo menyatakan keberatannya atas rencana revisi PP 109/2012 karena berpotensi menekan ruang gerak IHT. Menurutnya, PP 109/2012 yang saat ini berlaku masih relevan dan telah mengatur IHT secara komprehensif.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: