Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omnibus Sisdiknas Hapus Pidana Ijazah Palsu Berbarengan dengan Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Rocky Gerung: Kecurigaan akan Berlanjut!

Omnibus Sisdiknas Hapus Pidana Ijazah Palsu Berbarengan dengan Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Rocky Gerung: Kecurigaan akan Berlanjut! Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kecurigaan publik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo semakin besar, seiring dengan munculnya Omnibus Sisdiknas yang menghapus pidana ijazah palsu.

Pengamat politik sekaligus filsuf Indonesia Rocky Gerung mencurigai munculnya Omnibus Sisdiknas yang menghapus pidana ijazah palsu yang bertepatan dengan mencuatnya isu ijazah palsu Presiden Jokowi. 

Baca Juga: Dikira Kalah, Ternyata Pencabutan Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi adalah Strategi Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono

Sebelumnya, diketahui Bambang Tri Mulyono menuding ijazah Presiden Jokowi palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin 3, Oktober 2022.

Sesuai data situs SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. 

Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasehat hukum dalam gugatannya tersebut. 

Baca Juga: Pengacara Sebut Alasan Bambang Tri Mulyono Cabut Laporan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Kalau Dipaksakan Klien Kami Bisa….

"Itu tetap mesti ada pidananya, karena dia memalsukan ijazahnya itu untuk kepentingan jabatan publik, itu pidana juga," ujar Rocky seperti dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Jumat (29/10).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: