Bambang Tri Ditangkap dan Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi Dicabut, Refly Harun: Tidak Mudah Berhadapan dengan Kekuasaan, Dia Bisa Melakukan…
Sejuah ini menurut Refly hanya berseliweran klaim dan fotokopi yang juga tak bisa diverifikasi.
Refly juga menegaskan ada atau tidak adanya gugatan ke pengadilan, maka pihak Jokowi seharusnya menunjukkan Ijazah yang asli demi menjawab keraguan sebagian pihak.
“Mau ada gugatan atau tidak, seandainya ada keraguan di masyarakaty yang ditunjukan melalui statement, pemberitaan, poling, dsb, maka harusnya istana bertindak seandainya memeang ijazah itu tidak bermasalah,” jelas Refly.
Cabut Gugatan
Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengungkapkan dengan ditahannya Bambang Tri akan menyulitkan proses persidangan karena semua bukti dan informasi mengenai saksi dugaan kepalsuan Jokowi ada pada Bambang Tri.
Kondisi itu menurutnya tidak lagi menguntungkan sama sekali bagi mereka.
“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi dan data-data yang jadi bahan-bahan pembuktian dan tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan,” ujar Khozinudin, dalam konfrensi pers yang disiarkan secara daring lewat channel Youtube Eggi Sudjana, Kamis (27/10/22).
Atas dasar itu, setelah melakukan pertimbangan bersama tim, tim kuasa hukum memutuskan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan terkait kepalsuan ijazah Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto